UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 80
BAB 3 — PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) Panitera Muda bertanggung jawab atas buku perkara dan surat-surat lainnya yang disimpan di Sub Kepaniteraan.
(2) Semua buku perkara dan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baik asli maupun foto copy tidak boleh dibawa
keluar ruang kerja Sub Kepaniteraan kecuali atas izin Panitera Muda.
Bagian Kesatu Penyelesaian Perselisihan Oleh Hakim
Paragraf 1 Pengajuan Gugatan
