UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 64
BAB 3 — PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1) kecuali bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung syarat pendidikan Sarjana Hukum; dan
- berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 (lima) tahun.
