UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 60
BAB 3 — PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari:
- Hakim;
- Hakim Ad-Hoc;
- Panitera Muda; dan
- Panitera Pengganti.
(2) Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung terdiri dari:
- Hakim Agung;
- Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung; dan
- Panitera.
Bagian Kedua Hakim, Hakim Ad-Hoc, dan Hakim Kasasi
