UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 24
BAB 2 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para
pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksa-nakan dengan pengajuan gugatan oleh salah
satu pihak.
