UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 19
BAB 2 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi syarat:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia;
- berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;
- pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S-1);
- berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan
- syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Konsiliator yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi legitimasi oleh Menteri atau Pejabat yang
berwenang di bidang ketenagakerjaan.
