UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 17
BAB 2 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan Kabupaten/Kota.
