UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 126
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2004 Presiden Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2004 Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo
LDj © 2004 ditjen pp
TAMBAHAN
