UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 123
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial pada usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah, maka perselisihannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
