UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 118
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
Konsiliator dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan tetap sebagai konsiliator dalam hal:
- konsiliator telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan sementara sebagai konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali;
- terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
- menyalahgunakan jabatan; dan/atau
- membocorkan keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
