UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 110
BAB 4 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja :
- bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;
- bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
