UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 102
BAB 4 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Putusan Pengadilan harus memuat:
- kepala putusan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
- nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
- ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/tergugat yang jelas;
- pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
- alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
- amar putusan tentang sengketa;
- hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan
Pengadilan Hubungan Industrial.
