UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku.
