UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 41
BAB 7 — BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian
Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif
PRESIDEN
tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
