UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
BAB 6 — LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi
Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk dengan Keputusan Presiden.
