UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 5 — PEMBINAAN PROFESI
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi
Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
