UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh :
- kepolisian khusus;
- penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
- bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pasal 4…
PRESIDEN
