UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
BAB 4 — ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
