UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
BAB 4 — ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
