UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 4 — ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas
PRESIDEN
keanggotaan dengan ikatan dinas.
(2) Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
