UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan
Tahun Anggaran 2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2001 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2001.
(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2001.
