UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
Undang-undang ini berlaku selama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2000
INDONESIA,
Ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd
