UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
PRESIDEN
(1) Setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, Pemerintah membuat
perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah …
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
