Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 65 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 merupakan pelaksanaan tahunkeempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperlukan beberapa perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1997/1998, realisasi Pendapatan Negara diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih tingginya Pendapatan Negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan. Penerimaan Dalam Negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaranya. Sedangkan lebih tingginya Penerimaan Pembangunan terutama berkaitan dengan adanya depresiasi Rupiah terhadap Dolar Amerika. Di sisi Belanja Negara, realisasi Pengeluaran Rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya Pengeluaran Rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta Pengeluaran Rutin lainnya dari yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi Pengeluaran Pembangunan diperkirakan juga lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh lebih tingginya pembiayaan pembangunan yang berasal dari Bantuan Proyek. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dengan adanya perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp 30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah). Dengan demikian terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672), perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
