Pasal 5
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,meliputi Sisa Kredit Anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672) maupun Sisa Kredit Anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini. Ayat (2) Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1998/1999 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
