UU
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah dengan Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah). (2) Bertambahnya Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan Rp 20.123.100.000.000,00 (dua puluh triliun seratus dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah); b. Penerimaan Pembangunan bertambah dengan Rp 10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
