UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/96 dapat digunakan untuk
membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/96 dapat digunakan untuk
membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.