Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan
penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai
belanja negara;
- Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima
negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektor
minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan bukan pajak;
- Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
- Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
- Pengeluaran…
PRESIDEN
- Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem-
biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik
pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas
hutang dalam negeri dan luar negeri;
- Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan;
- Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
- Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi
pendapatan negara dan belanja negara;
Sektor adalah kumpulan subsektor;
Subsektor adalah kumpulan program;
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau
pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta
pinjaman yang dapat dirupiahkan;
- Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ atau
pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan.
