Pasal 9
BAB 8 — PERIZINAN USAHA
(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib
mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi perusahaan yang
PRESIDEN
menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:
Anggaran dasar;
Susunan organisasi;
Permodalan;
Kepemilikan;
Keahlian di bidang perasuransian;
Kelayakan rencana kerja;
Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian secara sehat.
(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka untuk memperolch izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan
kepengurusan pihak asing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
