UU
USAHA PERASURANSIAN
Pasal 25
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha dari
Menteri pada saat ditetapkannya Undang-undang ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(3) Ketentuan tentang penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) serta jangka waktunya ditetapkan oleh Menteri.
PRESIDEN
