UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 3 — HAK WARGA NEGARA
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
www.djpp.depkumham.go.id
