UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 59
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1989
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1989
MOERDIONO
www.djpp.depkumham.go.id
