UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 52
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
