UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 42
BAB 11 — BAHASA PENGANTAR
(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal
pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan
dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
PENILAIAN
