UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 40
BAB 10 — HARI BELAJAR DAN LIBUR SEKOLAH
(1) Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap
satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
(2) Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan agama dan faktor musim.
(3) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-
hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
