UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 38
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas
kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri
lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
