UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 36
BAB 8 — SUMBER DAYA PENDIDIKAN
(1) Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2) Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
(3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KURIKULUM
