UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena :
- untuk menjalani mass pensiun;
- telah berakhirnya masa dinas keprajuritan;
- tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
- gugur, tewas, meninggal dunia;
- berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
