UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia;
- Tentara, adalah Tentara Nasional Indonesia;
- Menteri, adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;
- Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
