UU
PERADILAN UMUM
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Di lingkungan Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang- undang.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Di lingkungan Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang- undang.