UU
PERADILAN UMUM
Pasal 46
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a.warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
- berpengalaman di bidang administrasi peradilan.
