UU
PERADILAN UMUM
Pasal 44
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.