UU
PERADILAN UMUM
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat lanpung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G30.S./PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
- pegawai negeri;
- sarjana hukum;
- berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan
pengalunan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
