UU
PERADILAN UMUM
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.
Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Jurusita Pengadilan
Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pasal 12epkumham.go
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim
ditetapkan dalam undang-undang ini.
