UU
PERADILAN UMUM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
- Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.
- Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi.
Bagian Kedua Kedudukan
