Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang HYGIENE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1966
TENTANG
HYGIENE
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok
Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang tentang Hygiene,
Mengingat : a. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar;
- Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola
Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961 -
1969);
- Pasal 1, 4, 6 dan 9 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan
(Undang-undang Tahun 1960 No. 9; Lembaran Negara tahun 1960 No.
131);
- Undang-undang Barang Tahun 1961 No. 10, Lembaran Negara Tahun
1961 No. 215;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Ro-Royong.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HYGIENE.
BAB I….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I.
MAKSUD DAN TUJUAN.
Pasal 1.
Maksud dan tujuan Undang-undang ini ialah untuk menetapkan
ketentuan-ketentuan dasar di bidang hygiene dalam rangka Pelaksanaan
Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang Tahun
1960 No. 9; Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
BAB II.
KETENTUAN UMUM.
PASAL 2.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan hygiene ialah
kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk
melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan
jiwa, baik untuk umum, maupun untuk perseorangan, dengan tujuan
memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi
kesejahteraan dan dayaguna peri kehidupan manusia.
BAB III….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III.
USAHA-USAHA.
Pasal 3.
Untuk mencapai keadaan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam
pasal 2, Pemerintah melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
Pendidikan dan penerangan mengenai hygiene kepada rakyat.
Menyelenggarakan tindakan-tindakan demi kepentingan hygiene
bagi umum maupun bagi perseorangan.
- Menyelenggarakan bimbingan, tindakan, di bidang kesehatan jiwa
dan pencegahan gangguan-gangguan yang merugikan kesejahteraan
jiwa masyarakat.
- Memperkembangkan perlengkapan masyarakat, agar dapat terjamin
tingkat hidup yang sebaik-baiknya bagi setiap anggota masyarakat
dalam keadaan yang sehat, sejahtera, adil dan makmur.
Pasal 4.
Pelaksanaan usaha-usaha yang disebut dalam pasal 3 meliputi:
- Memberikan bimbingan bagi pemeliharaan dan perbaikan kesehatan
badan dan jiwa.
Menyelenggarakan kesehatan lingkungan.
Menyelenggarakan tindakan-tindakan untuk mencegah
berjangkitnya, menularnya dan menyebarnya penyakit.
- Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengobatan demi pencegahan
penularan dan penyebaran penyakit.
- Dan lain-lain usaha yang dipandang perlu.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5.
(1) Kegotong-royongan masyarakat merupakan suatu unsur yang sangat
penting dalam usaha di bidang kesehatan masyarakat yang
dimaksud dalam pasal 3 dan 4.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan dalam ayat (1) Pemerintah perlu
mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 6.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 3 dan 4 diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan peraturan perundangan.
BAB IV.
Pasal 7.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Hygiene tahun 1966".
Pasal 8.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 22
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1966.
TENTANG
HYGIENE.
Dengan Undang-undang Tahun 1962 No. 11 Lembaran Negara No. 48 telah ditetapkan Undang-undang tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum
Istilah Hygiene dipergunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia maupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertahankan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa, maupun sosial.
Agar Pemerintah dapat melakukan usaha-usaha dalam lapangan hygiene yang lebih luas, maka Undang-undang ini, yang menetapkan hal-hal yang pokok mengenai hygiene, dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk mengadakan usaha-usaha lebih lanjut. Untuk memberi tanda pengenal pada semua peraturan-peraturan perundangan yang mengatur usaha-usaha itu dikemudian hari, maka nama peraturan tersebut akan menggunakan kata "Hygiene". Umpamanya: "Undang-undang tentang Hygiene Perusahaan", Peraturan Pemerintah tentang Hygiene Bangunan-bangunan Umum", "Peraturan Menteri Kesehatan tentang Hygiene Air" dan lain sebagainya.
Undang-undang ini tidak mengurangi beraneka faham tentang isi dan makna daripada apa yang dimaksud dengan hygiene dalam ilmu kedokteran.
Kesehatan masyarakat adalah syarat mutlak untuk melaksanakan keadaan kesehatan disuatu negara dimana tiap warganegara berhak akan kesehatan badan, jiwa dan sosial yang setinggi-tingginya sebagai dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok- pokok Kesehatan.
PASAL…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Perumusan pasal 2 ini membayangkan, bahwa pada hakekatnya yang dikehendaki oleh Undang-undang ini yalah: Perwujudan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sehat. Kecuali daripada itu kiranya perumusan kesehatan masyarakat dalam pasal ini cukup memberi gambaran luasnya bidang kesehatan masyarakat.
Pasal 3 dan 4.
Dalam pasal 3 dan 4 ini dinyatakan secara konkrit usaha-usaha untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2. Penelitian setiap usaha menunjukkan, bahwa pelaksanaannya memerlukan ikut-sertanya seluruh masyarakat dengan bimbingan dan pimpinan yang tertentu. Pendidikan dan penerangan mengenai hygiene kepada rakyat ditujukan agar rakyat memiliki adat kebiasaan yang menguntungkan derajat kesehatannya. Salah satu contoh daripada pasal 3 huruf b, yalah: Pengawasan Air-Minum. Dalam kata-kata "Perlengkapan Masyarakat" tersebut dalam pasal 3 huruf d, termasuk fasilitas-fasilitas bagi masyarakat. Penjelasan pasal 3 dan 4 dipadukan karena ketentuan- ketentuan perincian daripada usaha-usaha dibidang hygiene di dalam Undang-undang ini mempunyai hubungan satu sama lain. Adapun inti-sari daripada ketentuan-ketentuan di dalam kedua pasal itu dapat didasarkan atas 3 syarat asasi, ialah
- Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
- Pemerintah harus memberikan service dibidang kesehatan bagi Rakyat.
- Perihal syarat 1 dan 2 Pemerintah menetapkan peraturan- peraturan tertentu. Dalam memperkembangkan perlengkapan masyarakat diatur keperluan perlengkapan yang perlu diadakan untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat yang menghadapi suatu ancaman gangguan kesehatan, umpamanya pembuatan sistem-sistem air minum dan pembuangan kotoran industri dan laboratorium zat-zat radio aktif.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan justru dalam soal-soal hygiene ini perlu masyarakat diikut-sertakan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaannya dibentuk Panitia-panitia (umpamanya : "Panitia Kesehatan"), yang terdiri dari Pejabat-pejabat Pemerintah, ahli-ahli, wakil-wakil dari organisasi Rakyat D.P.R.-G.R., D.P.R.D.-G.R. dan lain-lain. Lembaga-lembaga seperti Lembaga Hygiene, Lembaga-Sosial Desa dan sebagainya, dapat juga diikut-sertakan.
Pasal 6 s/d 8.
Soal-soal mengenai urusan kesehatan jiwa akan ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2804
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok
Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang tentang Hygiene,
a. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar;
- Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola
Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961 -
1969);
- Pasal 1, 4, 6 dan 9 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan
(Undang-undang Tahun 1960 No. 9; Lembaran Negara tahun 1960 No.
131);
- Undang-undang Barang Tahun 1961 No. 10, Lembaran Negara Tahun
1961 No. 215;
