Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Jumlah uang yang diserahkan kepada Kas Negara sebagai Sumbangan
Wajib Istimewa yang dikeluarkan dengan Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak diperhitungkan dalam
menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam
pengertian Undang-undang Pajak Perseroan 1925 atau Undang-undang
Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak
apapun.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut ssampai tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj. Presiden Republik Indonesia,
ttd
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perlu mengenadakan ketentuan lebih lanjut mengenai
akibat dibidang fiskal karena pemungutan sumbangan wajib;
- bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan
pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut
diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No. 12 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 50);
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut
perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960.
