PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK
Pasal 1
Dengan ini disetujui perjanjian "Convention Internationale des Telecommunications - Buenos Aires 1952" yang bertanggal Buenos Aires 22 Desember 1952, dan yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 2
Perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai 31 Desember 1953.
www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1957.
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 13 Februari 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
MENTERI LUAR NEGERI, ttd RUSLAN ABDULGANI.
MENTERI MUDA PERHUBUNGAN, ttd A.B. de ROZARI
LEMBARAN NEGARA NOMOR 15 TAHUN 1957 www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id MEMORI PENJELASAN
MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK JAUH (UU No.2)
I. Umum
A. Sejarah pembentukan Perhimpunan Telegrap Internasional Untuk melaksanakan keinginan manusia akan menyampaikan berita-berita dengan cepat ke tempat-tempat yang jauh letaknya, sejak dahulu kala dipergunakan bermacam-macam cara dan alat, baik yang dapat dilihat (berupa gumpalan asap, tanda-tanda dengan lampu, bendera dan sebagainya), maupun yang dapat didengar (berupa suara pukulan tong-tong, bedug dan sebagainya). Masing-masing negara pada umumnya mempergunakan cara-cara yang berlainan, sehingga jaringan dari sesuatu sistem pemberitaan terbatas pada negerinya masing-masing. Baru setelah dipergunakan alat-alat yang dirasakan pada ilmu magnetisme-listrik (Electromagnetisme), maka timbullah pemakaian alat-alat telegrap secara umum, lebih-lebih setelah seorang sarjana bernama Morse dalam tahun 1832 mendapatkan alat yang baik dan sederhana dalam pemakaian, bersama dengan abjad terdiri dari tanda-tanda titik dan garis (abjad morse). Berturut-turut mulai tahun 1835 alat ini dipergunakan oleh beberapa negara. Indonesia mulai mempergunakan alat telegrap ini dalam tahun 1856 antara Jakarta dan Bogor (hanya untuk berita-berita pemerintah saja sampai tahun 1857, dalam tahun mana dibuka perhubungan untuk umum juga antara Jakarta dan Surabaya). Dengan dipergunakannya alat ini oleh beberapa negara, mulailah timbul kemungkinan untuk mengirim berita-berita antara negara-negara itu satu sama lain. Sebelum dua negara dapat tukar-menukar berita-berita, harus diadakan perjanjian telebih dahulu, terutama mengenai jalan/sistem perhubungan, waktu bekerja, tarip-tarip dan sebagainya. Dengan demikian, maka dalam tahun 1849 untuk pertama kali telah diadakan perjanjian antara Prussia dan Austria tentang "mendirikan dan memakai telegrap electro-magnetis untuk pertukaran telegram-telegram Pemerintah." Perjanjian ini dalam tahun-tahun berikutnya diadakan juga antara Austria di satu pihak dan negara-negara yang merupakan "Jerman" di lain pihak, sehingga terbentuklah sebuah perhimpunan telegrap internasional (terbatas) dengan mempergunakan perjanjian baru yang dibuat dalam konperensi di Dresden dalam tahun 1850. Antara tahun-tahun 1850 dan 1865 praktis seluruh negara-negara di Eropa Utara dan Barat mempunyai perjanjian-perjanjian telegrap satu sama lain dalam gabungan-gabungan perhimpunan telegrap internasional. Dalam tahun 1865, atas undangan Perancis,negara-negara itu mengadakan konperensi di Paris.Di sana tercapai suatu perjanjian baru yang ditandatangani oleh www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id wakil-wakil 20 negara. Tahun 1865 ini dapat dianggap sebagai tahun pembentukan "Perhimpunan Telegrap Internasional." Indonesia masuk sebagai anggota dalam Perhimpunan ini dalam tahun 1872 pada konperensi di Roma. Pemasukan Indonesia dalam kalangan telegrap internasional telah dimungkinkan oleh adanya perhubungan kabel antara Jakarta- Singapore kepunyaan Maskapai Inggris-Australia yang telah dapat diselesaikan akhir tahun 1870. Perjanjian yang telah dibuat di Paris tahun 1865 itu setiap kira-kira 5 tahun ditinjau/dirubah dalam konperensi-konperensi yang diadakan di berbagai tempat (pada umumnya di ibu kota negara-negara di Eropa dan Amerika).
B. Pembentukan Perhimpunan Internasional mengenai Telekomunikasi (International Telecommunication Union = I.T.U.).
Dalam permulaan abad ke-20, mulailah muncul suatu pendapat baru dalam perhubungan telegrap (dan telepon), ialah radio. Berhubung alat baru ini pesat sekali kemajuannya dan memberi lapangan kemungkinan yang luas sekali, maka negara-negara yang mempunyai perhatian dan mempergunakan alat ini, mengadakan konperensi-konperensi dan perjanjian- perjanjian tersendiri, lepas dari Perhimpunan Telegrap. Dengan demikian, maka pada tahun 1906 di Berlin terbentuklah sebuah "Perhimpunan Radio;" perjanjian yang dibuat di Berlin itu dalam tahun-tahun 1912 dan 1927 ditinjau/diubah pada konperensi masing-masing di London dan Washington. Pada konperensi-konperensi itu, juga pada konperensi-konperensi dari Perhimpunan Telegrap Internasional yang diadakan setelah habis Perang Dunia I, terasa dengan nyata, bahwa dalam lapangan bekerja dari kedua Perhimpunan itu banyak sekali ahli-ahli yang sama. Maka dari itu telah dinyatakan keinginan dari kedua belah pihak untuk menggabungkan dua Perhimpunan itu menjadi satu (fusie). Fusie ini terlaksana dalam konperensi bersama yang diadakan di Madrid pada tahun 1932; Perhimpunan baru ini diberi nama: Perhimpunan Internasional mengenai Telekomunikasi. Namanya yang resmi ialah: "Union Internationale des Telecommunications" (U.I.T.); nama yang sudah lazim dipergunakan dalam kalangan teknik ialah: "international Telecommunication Union" (I.T.U.).
II. Conventions (Perjanjian) dari I.T.U. A. Convention Madrid 1932. Perjanjian (convention) yang dibuat di Madrid pada tahun 1932 itu, dan yang menjadi anggaran dasar dari Perhimpunan, untuk sebahagian besar didasarkan pada perjanjian dari Perhimpunan Telegrap Internasional. Menurut Perjanjian Madrid, bentuk structuur dari I.T.U. adalah sebagai berikut:
- Konperensi Perjanjian (Konperensi dari Utusan-utusan yang Berkuasa penuh = "conference plenipotentiaire") sebagai badan tertinggi dari I.T.U.; di antaranya berhak mengubah Perjanjian:
- Konperensi administrasi, dibagi lagi dalam 2 golongan:
a) konperensi administrasi mengenai urusan Telegrap dan Telepon;
www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id b) konperensi administrasi mengenai Radio. Konperensi-konperensi administrasi meninjau/mengubah peraturan-peraturan Telegrap, Telepon atau Radio, peraturan-peraturan mana sebagai lampiran dari Perjanjian berlaku untuk anggota-anggota yang menyetujuinya. - Tiga Panitia Penasihat, masing-masing:
a)
mengenai urusan telegrap (C.C.I.T.); b) mengenai urusan telepon (C.C.I.F.); c)
mengenai urusan radio (C.C.I.R.). - Biro Internasional, sebagai sekretariat dari I.T.U., berkedudukan di Berne (Swis).
Dalam perjanjian dinyatakan pula, bahwa konperensi-konperensi yang tersebut di atas pada umumnya diadakan setiap 5 tahun sekali. Berhubung dengan penetapan ini, maka dalam akhir tahun 1937 di Cairo (Mesir) diadakan konperensi-konperensi, ialah konperensi-konperensi administrasi Telegrap/Telepon dan Radio. Konperensi Perjanjian tidak diadakan. Berhubung dengan pecahnya perang dunia II maka baru dalam tahun 1946 dapat diadakan lagi pertemuan di Moskow. Pertemuan ini hanya dihadiri oleh wakil-wakil dari negara-negara besar saja (the Big 5). Maksudnya pertemuan ini ialah supaya - berhubung dengan keadaan-keadaan yang istimewa dan agak sulit - diperoleh sebuah dasar untuk Konperensi Perjanjian dan Konperensi-konperensi administratif yang akan datang, terutama mengenai Radio, yang dalam waktu perang pesat sekali kemajuannya dan membuka jalan-jalan pemakaian dan kemungkinan yang luas sekali. Yang terpenting pembicaraan-pembicaraan di sana ditujukan pada susunan Perhimpunan yang sesuai dengan keadaan baru dan soal-soal mengenai pemakaian frekwensi (gelombang radio) yang telah menyebabkan kesulitan-kesulitan yang harus diselesaikan, agar pelbagai dinas radio dapat bekerja dengan tidak ganggu- mengganggu. Pertemuan Negara-negara besar di Moskow dalam tahun 1946 itu diikuti oleh Konperensi Perjanjian dan Konperensi Radio di Atlantic City (U.S.A.) dalam tahun 1947, konperensi-konperensi mana dihadiri oleh semua anggota I.T.U. Konperensi-konperensi di Atlantic City itu mengadakan perubahan-perubahan yang penting masing-masing dalam Perjanjian (Convention) dan Peraturan Radio.
B. Convention Atlantic City 1947. Konperensi yang dimaksud, diadakan di Atlantic City (New Jersey) dari tanggal 15 Mei 1947 sampai dengan 2 Oktober 1947. Menurut peraturan-peraturan dari Convention Madrid, Perhimpunan ini tidaklah kempal (compact) dan tidak dapat mengambil sesuatu keputusan selama Konperensi tidak ada, sehingga sangat perlu dirasakan supaya bentuk dari I.T.U. dirubah, agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Selain dari itu dianggap perlu juga yang I.T.U. mengadakan hubungan dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) seperti yang telah dilakukan oleh Badan-badan internasional lain-lainnya. Bentuk dari I.T.U. menurut Perjanjian Atlantic City adalah sebagai berikut:
- Konperensi Perjanjian (Konperensi dari Utusan-utusan yang berkuasa penuh) sebagai badan tertinggi dari I.T.U. www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
- Konperensi Administrasi, terbagi atas 2 golongan:
a)
Konperensi Administrasi mengenai Telegrap dan Telepon, b)
Konperensi Administrasi mengenai Radio. Tugas a) dan b) meninjau/mengubah Peraturan-peraturan Telegrap, Telepon atau Radio. - Badan-badan tetap (permanent organs) terdiri dari:
a) Dewan Tata-Usaha (Administrative Council),
b) Sekretariat Jenderal,
c) Panitia
Internasional
untuk
Pendaftaran
Frekwensi
(International
Frequency Registration Board (I.F.R.B.),
d) Panitia Penasehat Telegrap Internasional (Comite Consultatif International
Telegraphique (C.C.I.T.),
e) Panitia Penasihat Telepon International (Comite Consultatif International Telephonique (C.C.I.F.), f)
Panitia Penasihat Radio Internasional (Comite Consultatif International des Radiocommunications (C.C.I.R.). Perubahan-perubahan yang penting dari Perjanjian Atlantic City dibandingkan dengan Perjanjian Madrid adalah:
anggota luar biasa. Anggota-anggota biasa dibagi lagi atas 3 bagian : a. anggota-anggota lama seperti termuat dalam lampiran 1 dari Perjanjian Atlantic City, b. Negara-negara, anggota dari P.B.B. yang menurut pasal 17 dari Perjanjian Atlantic City masuk jadi anggota I.T.U. c. Negara-negara yang berdaulat, bukan anggota dari P.B.B., yang masuk jadi anggota I.T.U. menurut pasal 17 dari Perjanjian Atlantic City, sesudah mendapat persetujuan dari 2/3 dari jumlah anggota-anggota yang sudah ada. Anggota-anggota luar biasa terbuka untuk a. Negara-negara yang dimaksud dalam sub c. di atas dan yang tidak mendapat hak sebagai anggota biasa, b. Negara-negara yang tidak berdaulat, c. Daerah-daerah di bawah perwalian (trust territory), untuk keperluan siapa P.B.B. memasuki Perjanjian I.T.U. menurut pasal 19 dari Convention Atlantic City.mengenai keanggotaan, yang terbagi atas Anggota-anggota biasa dan Anggota-- pembentukan dari Dewan Tata-Usaha (Administrative Council) yang terdiri dari 18 orang anggota Perhimpunan yang dipilih oleh Konperensi dari Utusan-utusan yang Berkuasa hak penuh. Dewan tersebut mempunyai tugas mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melancarkan pelaksanaan dari peraturan-peraturan dalam Perjanjian Internasional, peraturan-peraturan dalam Peraturan-peraturan penyertai Perjanjian tersebut dan keputusan-keputusan dari Konperensi.
- pembagian biaya pengeluaran dari Perhimpunan yang terbagi atas 2 bagian:
a. pengeluaran biasa yang terdiri dari biaya untuk pertemuan-pertemuan dari
Dewan Tata-Usaha, gaji para pegawai, biaya untuk Sekretariat Jenderal,
I.F.R.B.,
Badan-badan
Penasihat
C.C.I.
dan
pengeluaran
untuk
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
laboratorium dan Badan teknik yang didirikan oleh Perhimpunan.
Pengeluaran ini dipikul oleh semua anggota dan anggota luar biasa.
b.
pengeluaran luar biasa ialah semua pengeluaran yang berhubungan dengan Konperensi para utusan yang Berkuasa penuh, Konperensi-konperensi Administrasi dan pertemuan Badan-badan Penasihat C.C.I., Biaya ini dipikul oleh para anggota, anggota luar biasa, perusahaan-perusahaan dan badan-badan partikelir yang menyatakan turut serta dalam Konperensi- konperensi dan pertemuan-pertemuan ini. Anggota-anggota dan anggota- anggota luar biasa dibagi dalam 8 kelas pembayaran (Convention Madrid 6 kelas pembayaran). Masing-masing Negara menetapkan kelas pembayarannya dengan memberitahukannya pada Sekretaris Jenderal. Indonesia memilih kelas 5. - pengakuan bahwa Perhimpunan I.T.U., adalah satu dari "specialized Agencies" dari P.B.B. Hubungan antara PBB dengan I.T.U. ditetapkan dalam perjanjian yang rumusnya termuat dalam Conventiona Atlantic City sebagai Lampiran No.5.
resmi dari I.T.U., dari bahasa mana jika timbul selisih faham, tekad dari bahasa Perancis yang mengikat.bahasa-bahasa Perancis, Inggris, Spanyol, Tionghwa dan Russia adalah bahasa- perubahan dari "Biro Internasional" menjadi "Sekretarita Jenderal" yang dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh 2 orang Ajun Sekretaris Jenderal.
mana yang baru adalah dari international Frequency Registration Board (I.F.R.B.).pembentukan dari "Spesialized Secretariats" dari Badan-badan tetap, diantara- penunjukkan Geneva sebagai tempat kedudukan yang baru dari I.T.U. dan Badan-badan tetapnya.
C. Convention Buenos Aires 1952 Konperensi ini diadakan di Buenos Aires dari tanggal 3 Oktober sampai dengan 22 Desember 1952. Pada umumnya perubahan-perubahan yang penting dalam Perjanjian tidak banyak diadakan, karena tendensi dari Konperensi ini adalah sedapat-dapatnya mempertahankan keadaan yang lama (Status quo). Perubahan-perubahan yang penting adalah :
- Prosedur baru tentang pemilihan anggota-anggota Administrative Council. Menurut Convention Atlantic City anggota-anggota I.T.U. dibagi dalam 4 daerah, yaitu daerah A, B, C dan D dan masing-masing daerah memilih calon- calon (negara) dari daerahnya masing-masing sebanyak masing-masing 8, 8, 5 dan 8 calon.
Dari calon-calon ini oleh Plenary Assembly dipilih untuk masing-masing daerah 5, 5, 3 dan 5 anggota, berjumlah 18 anggota. Menurut Convention Buenos Aires pembagian anggota-anggota I.T.U. dalam 4 daerah tinggal tetap; perbedaannya ialah bahwa semua Negara dapat mencalonkan diri untuk jadi anggota Administrative Council (A.C.). Nama dari calon-calon ini dimuat dalam "voting bulletins" disusun menurut darah-daerah www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id A, B, C dan D dan dibagi-bagi sehari sebelum pemilihan dalam Plenary Assembly kepada delegasi-delegasi yang harus mencoret nama-nama calon yang mereka tidak pilih untuk duduk dalam A.C. Jadi oleh masing-masing delegasi dalam "voting bulletins" tidak docoret 5, 5, 3 dan 5 nama Negara dalam daerah A, B, C dan D. Dengan jalan prosedur baru ini, maka pemilihan secara "regional" dihapuskan. (Lihat selanjutnya laporan Delegasi halaman 17 sampai dengan 24). 2. Pembagian anggota-anggota dan anggota luar biasa dalam 8 kelas pembayaran (Convention Atlantic City) sekarang diganti dengan iuran menurut satuan (units), yaitu sebagai berikut 30-units class, 25 " " 20 " " 18 " " 15 " " 13 " " 10 " " 8 " " 5 " " 4 " " 3 " " 2 " " 1 unit " 1/2 " "
Indonesia memilih golongan 10-satuan (10-units class). (lihat juga laporan Delegasi halaman 33/34). 3. Ratipikasi dari Convention harus dilakukan selekas mungkin, akan tetapi paling lambat 2 tahun dihitung mulai berlakunya Perjanjian ini. Tanggal mulai berlakunya adalah 1 Januari 1954, sehingga masa untuk meratifikasi adalah sampai tanggal 31 Desember 1955 (Lihat selanjutnya laporan Delegasi halaman 40.
III. Indonesia di dalam I.T.U.
Sebagai "Nederlands-Indie" Indonesia telah menjadi anggota I.T.U. semenjak
tahun 1872.
Tanggal 19 Juli 1950 oleh saudara Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan
Umum atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat telah dimajukan pernyataan
kepada Sekretaris Jenderal dari I.T.U. bahwa Republik Indonesia Serikat sebagai
Negara yang merdeka dan berdaulat dan sebagai pengganti dari "Nederlands-Indie"
mengakui akte-akte dari I.T.U. yang telah ditanda tangani oleh para utusan dari
"Nederlands-Indie" di Atlantic City tahun 1947 dan di Paris tahun 1949 (Konperensi
Administrasi
mengenai
perubahan
Reglemen
Telegrap/Telepon)
dan
akan
menghormati semua peraturan-peraturannya.
Dengan cara demikian maka Republik Indonesia formeel sudah dianggap
sebagai anggota I.T.U.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
IV. Penjelasan tentang Convention I.T.U. Buenos Aires 1952.
Menurut garis besarnya akte I.T.U. sesudah Kongres yang terakhir disusun
sebagai berikut:
A. Convention dengan 6 lampirannya,
B. Final Protocol,
C. Additional Protocols,
D. Resolutions, Recommendations and Opinions.
Susunan pasal-pasal dan redaksi dari akte tersebut, sesudah Kongres yang terakhir, pada umumnya adalah sedemikian rupa, sehingga di dalam Penjelasan sepasal demi sepasal untuk sebagian besar dirasa cukup dengan mencantumkan hanya inti dari pasal-pasal itu saja.
A. Convention Kata pembukaan: Pengakuan penuh hak kedaulatan masing-masing Negara untuk mengatur pengiriman berita jarak jauh; para utusan-utusan yang berkuasa penuh telah sepakat mengadakan perjanjian yang berikut.
Bab Pertama Susunan, tujuan dan bentuk Perhimpunan.
Pasal 1. Susunan dari Perhimpunan. Memuat apa artinya anggota dan anggota luar biasa beserta syarat-syaratnya.
Pasal 2. Menentukan Geneva sebagai tempat kedudukan dari Perhimpunan dan Badan-badan tetapnya.
Pasal 3. Menentukan tujuan dari Perhimpunan. (tidak ada perubahan).
Pasal 4. Bentuk dari Perhimpunan (sama dengan Convention Atlantic City).
Pasal 5. Dewan Tata-Usaha (Administrative Council)
A. Organisasi dan cara bekerja. Dirubah cara memilih Ketua dan Wakil Ketua dari A.C., yaitu sekarang pada tiap permulaan dari sidang tahunan dari A.C. dipilih seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. B. Tugas: Ditambah beberapa kekuasaan dari A.C., yaitu: a) melaksanakan atas nama Perhimpunan perjanjian sementara dengan badan- badan internasional dan dengan P.B.B., selaras dengan Perjanjian yang termuat dalam Lampiran 6 dari Convention; perjanjian sementara ini haruslah disahkan oleh "Plenipotentiary Conference" yang berikutnya. www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id b) menetapkan susunan dari Staf Sekretariat Jenderal dan "Specialized secretariats" dari Badan-badan tetap dari Perhimpunan. c) menetapkan gaji-gaji dari Sekretaris Jenderal, anggota-anggota dari I.F.R.B. dan semua pegawai dari Perhimpunan dengan memperhatikan skala-skala gaji yang ditetapkan oleh "Plenipotentiary Conference." d) memberikan saran-saran pada "Plenipotentiary Conference" yang mungkin dapat dipergunakan. e) memperbuat laporan tentang pekerjaannya dan juga dari Perhimpunan untuk dipertimbangkan oleh "Plenipotentiary Conference."
Pasal 6.
International Frequency Registration Board. Tugas dari I.F.R.B. ditambah dengan: melaksanakan pekerjaan mengenai tujuan dan kegunaan dari frekwensi yang ditetapkan oleh Konperensi yang berhak dari Perhimpunan atau oleh A.C. dengan persetujuan dari sebagian besar dari anggota- anggota Perhimpunan yang mempelajarinya atau selaras dengan keputusan-keputusan dari Konperensi tersebut. Ditentukan juga bahwa pengetahuan dari anggota-anggota dari I.F.R.B. harus tetap sejajar dengan perkembangan-perkembangan dari teknik radio dan mempunyai pengalaman yang praktis dalam tujuan dan kegunaan dari frekwensi-frekwensi. Selain dari itu, ditetapkan pula bahwa jika dalam masa antara dua Konperensi administrasi mengenai urusan radio seorang anggota meletakkan jabatannya atau melalaikan kewajibannya selama tiga bulan dengan tidak beralasan, maka Ketua dari I.F.R.B. meminta pada anggota Perhimpunan yang mengangkatnya itu untuk mengangkat penggantinya selekas mungkin. Jika anggota Perhimpunan tersebut dalam tempo tiga bulan tidak memenuhi permintaan tersebut, maka hilanglah hak anggota tersebut untuk menempatkan orangnya dalam Badan itu. Ketua I.F.R.B. akan meminta anggota Perhimpunan, yang dalam pemilihan yang terakhir mendapat suara yang nomor dua terbanyak, untuk mengangkat seorang untuk duduk dalam Badan itu buat sisa masa yang tinggal.
Pasal 7. Panitia-panitia Penasihat Ditambahkan peraturan bahwa Direktur-direktur Panitia-panitia Penasihat dan Wakil- Direktur dari Panitia Penasihat Radio Internasional haruslah warga-negara dari berbagai-bagai Negara.
Pasal 8. Sekretariat Jenderal Ditegaskan di sini bahwa Sekretaris Jenderal dan Kedua Ajun Sekretaris Jenderal haruslah terdiri dari warga-negara dari berlain-lainan Negara anggota dari Perhimpunan. Ditambahkan pula bahwa Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada A.C. buat semua kekuasaan yang diberikan kepada Sekretariat Jenderal dan buat semua pekerjaan administrasi dan keuangan dari Perhimpunan. www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Kedua Ajun Sekretaris Jenderal itu bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.
Pasal 9.
Plenipotentiary Conference
Memuat tugas dari konperensi tersebut. Tugas yang sudah ada ditambah dengan:
a)
menetapkan skala gaji pokok dari Sekretaris Jenderal, semua pegawai-pegawai
dari Perhimpunan dan anggota-anggota dari I.F.R.B.
b) mempelajari tiap-tiap persetujuan sementara yang diadakan oleh A.C. atas nama
Perhimpunan dengan Badan-badan internasional yang lain dan mengambil
tindakan-tindakan yang dirasa perlu untuk keperluan tersebut.
Pasal 10.
Konperensi-konperensi Administrasi
Memuat tugas dari konperensi-konperensi itu. Ditegaskan sekarang bahwa
Konperensi-konperensi administrasi itu terdiri atas :
a) Konperensi administrasi biasa,
b) Konperensi administrasi luar biasa,
c) Konperensi khusus, dalam mana termasuk konperensi-konperensi daerah dan
konperensi-konperensi jabatan.
Dalam Convention Atlantic City ditetapkan antara lain bahwa, jika ada maksud akan
merubah tanggal dan tempat dari konperensi administrasi biasa, sekurang-kurangnya
20 anggota Perhimpunan harus mengajukan permintaan pada A.C.; dalam Convention
Buenos Aires dirubah, yaitu permintaan harus diajukan pada Sekretaris Jenderal.
Ditetapkan pula prosedur baru jika akan mengadakan Konperensi administrasi luar
biasa.
Pasal 11. Memuat Peraturan Tata-tertib Konperensi (Tidak ada perubahan).
Pasal 12. Memuat peraturan, bahwa Peraturan Umum yang termuat sebagai lampiran 5 dari Convention mempunyai kekuatan dan masa yang sama dengan Convention. Selain dari itu memuat juga peraturan bahwa Convention ini disertai oleh Peraturan- peraturan Telegrap, Peraturan Telepon, Peraturan Radio dan Peraturan Radio Tambahan yang mengikat pada semua anggota dan anggota luar biasa.
Pasal 13. Memuat Keuangan dari Perhimpunan Perubahan yang penting ialah mengenai pembagian iuran dari anggota-anggota dan anggota-anggota luar biasa menurut satuan. (lihat keterangan diatas dalam Pasal C sub 2 Convention Buenos Aires 1952).
www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Pasal 14. Memuat tentang bahasa dan cara-cara mempergunakannya. Ditegaskan bahwa bahasa yang resmi dari Perhimpunan adalah bahasa Tionghoa, Inggris, Prancis, Russia dan Spanyol, sedangkan bahasa pengantar adalah bahasa Inggris, Prancis dan Spanyol. Jika ada perselisihan faham, maka teks bahasa Prancis yang mengikat.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota "1' Union Internationale des Telecommunications" telah turut menandatangani perjanjian: "Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires 1952";
bahwa perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang- undang;
a. Pasal 15 ayat (1) dari Convention tersebut di atas;
- Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
