MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK
Pasal 2
(1) Pemungutan pajak menurut dasar pertama dan kedua atas tahuntahun pajak dan masa pajak yang dimulai setelah 31 Desember 1950, tidak dilakukan. (2) Menteri Keuangan dapat menentukan bahwa akan dipungut lagi pajak menurut dasar- dasar ini semenjak suatu saat yang akan ditentukan kemudian.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO
MENTERI KEUANGAN, ttd SUMITRO JOYOHADIKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 5
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 2 TAHUN 1953
TENTANG
MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK
RUMAH TANGGA 1908
BAGIAN UMUM. Dalam batas-batas politik penyederhanaan dari Pemerintah adalah pada tempatnya jika di samping peraturan indusemen yang mengakibatkan bahwa pemasukan dari barangbarang tertentu sangat diberatkan diadakan tindakan yang menentukan, bahwa barangbarang pemakai yang jelas bersifat mewah, yang mana telah dimasukkan, masih lagi dikenakan suatu pungutan berkala yang khusus. Dalam hal ini Pemerintah memandang pada beberapa jenis tertentu dari otomobil mewah, yang tetap merupakan suatu peristiwa yang menarik perhatian ya'ni bahwa barang- barang tersebut meskipun perongkosannya ada tinggi nyata masih selalu dengan tak berkurang di dapati pada golongan-golongan tertentu dari kalangan partikulir untuk tujuan dan kepentingan-kepentingan prive. Dalam hubungan ini ditunjuknya pada bea masuk yang tinggi, pada kenyataan bahwa pembelian suatu otomobil baru memerlukan suatu jumlah kekayaan yang besar, pada harga-harga dari tangan kedua yang sangat tinggi meskipun adanya beban-beban yang berat hal-hal mana semuanya sewajarnya akan berakibat adanya suatu pemandangan dari lalu lintas yang coraknya sangat berlainan di jalan-jalan raya. Namun nyatanya permintaan akan mobil demikian belum terpenuhi. Ini menunjukkan, bahwa uang yang sebetulnya dapat lebih baik dipergunakan untuk tujuan yang produktip, dalam hal ini pembangunan Negara, telah dibelanjakan untuk tujuan konsumptip, jadi yang tidak produktip. Rupa-rupanya penyederhanaan yang sangat dikehendakkan dalam lapangan ini hanya mungkin apabila pembelanjaan seperti yang dimaksud di atas dikenakan beban yang lebih berat lagi daripada yang sekarang. Dipikirkan akan dapat mencapai tujuan ini dengan mencantumkan dalam ordonansi pajak rumah tangga 1908, suatu pajak pembelanjaan dalam khususnya, beberapa ketentuan- ketentuan, sehingga seorang partikulir yang menaroh sebuah mobil atau lebih yang tergolong mewah selama beberapa tahun dikenakan suatu pemungutan yang bersifat khusus. Tidaklah menjadi maksud untuk melakukan tindakan ini terhadap pengangkutan umum (perusahaan-perusahaan otobis dan/atau taxi): hal ini telah diatur pada pasal yang berkenaan. Selanjutnya otomobil-otomobil untuk mana sekarang didapatnya pembebasan menurut pasal 11, tetap berada di luar pengenaan pungutan yang khusus itu. Tarip untuk otomobil tidak mewah selanjutnya disesuaikan lagi dengan merosotnya nilai mata uang yang terjadi sejak ditetapkannya terakhir. Tarip yang kini berlaku untuk sepeda-motor dipertahankan terhadap motor-motor dengan tenaga kecil sehingga tambahnya pemakaian dari sepeda motor kumbang (bromfiets) tidak akan mendapat rintangan. Terhadap sepeda motor yang motornya mempunyai isi- cylinder 100 cc atau lebih ditetapkan suatu tarip tersendiri sebesar seratus duapuluh rupiah setahun. Kesempatan yang ada dipergunakan pula untuk menyesuaikan redaksi dari ordonansi, yang kebanyakan masih berasal dari tahun 1908, dengan perubahan ketatanegaraan yang telah terjadi, Lagi pula dalam rencana ini ditarik kembali dasar-dasar pengenaan yang dalam keadaan kehidupan sekarang tidak lagi dapat dijadikan pokok titik-tangkap dari pemungutan, yakni dasar-dasar pengenaan jumlah kuda, sepeda dan kendaraan berroda (kereta). www.djpp.depkumham.go.id Dengan demikian maka banyaknya jumlah dasar pengenaan dikurangkan menjadi empat yakni:
- harga-sewa;
- perabot rumah;
- sepeda motor dan
- otomobil. Seperti diketahui, oleh penjabat yang mendahului saya telah ditentukan bahwa para Kepala Inspeksi Keuangan diberikan kuasa agar mulai tahun 1951 untuk sementara dapat meniadakan pengenaan-pengenaan atas dasar harga-sewa dan perabot rumah, hal mana dihubungkan dengan adanya kesulitan-kesulitan teknis yang tak dapat diatasi pada penyelenggaraannya sebagai akibat dari kesukaran perumahan. Dengan mengingat keadaan yang serba istimewa maka saya dapat menyetujui tindakan ini sepenuhnya. Untuk memberikan dasar hukum pada tindakan ini maka dalam pasal 2 dari rencana ini diadakan peraturan yang diperlukan.
BAGIAN KHUSUS. Mengenai pasal 1. Sub I. Perubahan-perubahan dalam kata-kata istilah yang disebabkan karena keadaan yang baru dalam tata-negara dan administrasi tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kata-kata : "Gouverneur-Generaal" yang harus diganti dengan "Presiden Republik Indonesia" terdapat dua kali pada pasal 3 ayat 2. Kata-kata : "Directeur van Financien" yang harus diganti dengan "Menteri Keuangan" terdapat pada pasal-pasal 4 ke-4; 12 ayat 2; 28 ayat 5; 34a. Kata-kata. "Hoofdinspecteur van Financien" yang harus diganti "Kepala Jawatan Pajak" terdapat pada pasal-pasal: 21 ayat 1; 34 ayat 2. 35 ayat 2. Kata : "Buitenzorg" yang harus diganti dengan "Bogor" terdapat pada pasal 3 ayat 2. Kata : "Gouvernements" yang harus diganti dengan "Lands-" terdapat dua kali pada pasal-pasal 3 ayat 3; 6 ke-2.
Sub II
: sampai dengan VI, VIII, IX ke-3 dan ke-4 XII sampai dengan XVI,XXI,
XXII, XXIV sampai dengan XXV. Karena dihapuskannya dasar-dasar
pengenaan kuda, sepeda (yang lain daripada sepeda motor) dan kendaraan
beroda (kereta) maka pada beberapa pasal kata-kata istilah yang ada harus
disesuaikan dengan penghapusan itu dan beberapa ketentuan-ketentuan
pembebasan dapat dihapuskan.
Sub V ke-5 dan VIII ke-2.
Menurut ordonansi yang ada, hanya mobil-mobil yang "dipeliharaoleh negara" sajalah yang dengan tidak ada kecualinya dibebaskan.Untuk dapat diberikan pembebasan kendaraan-kendaraan bermotor yangada pada badan-badan pemerintah yang lebih rendah lagi diadakan pulasyarat bahwa kendaraan- kendaraan itu semata dipergunakan untuk dinasumum ataupun untuk tujuan yang membawa manfaat bagi umum.
www.djpp.depkumham.go.id
Adapun juga yang telah dijadikan alasan untuk membenarkan adanyapembedaan yang diadakan itu, namun karena telah berubahnya keadaansekarang maka pembedaan yang demikian itu tidak lagi dapat dirasakanmemadai, sehingga dalam rencana ini sepeda motor dan otomobil yangmenjadi tanggungan semua instansi pemerintah dibebaskan dari pajak. Oleh karena bunyi kalimat yang baru itu lalu menjadi tegas pula, bahwa juga kendaraan bermotor milik badan-badan pemerintahan yang lebih rendah lagi, tetap dibebaskan dari pengenaan pajak, jika sesudah waktu kerja kendaraan- kendaraan tersebut disediakan untuk dipergunakan oleh pegawai-pegawai yang bersangkutan.
Sub VII. Kesemuanya yang ada dipergunakan sekali untuk menghilangkan dua"archaismen" dari ordonansi yakni: sebutan "autolette" dari "tricar", yang kini tidak dipergunakan lagi dalam adat bahasa dan oleh karenanya tidak lagi mempunyai arti menandai sesuatu. Adat bahasa mengenal pula sebutan "opelet" dengan sebutan mana dimaksud semacam mobil-bus kecil yang tertentu, yang umumnya dikenal di jalan-jalan raya, namun dalam ordonansi sebutan ini tidak diperlukan, karena alat- alat pengangkutan ini senantiasa dapat dianggap sebagai "otomobil". Tetapi diperlukan adanya sesuatu peraturan, berdasar atas mana kendaraan bermotor yang beroda tiga selalu dianggap termasuk golongan "otomobil"; dengan demikian maka perselisihan mengenai pelakuan pasal 14 (baru), bagian c atau bagian d lebih dahulu dapat dihindarkan.
Sub VIII ke-3.
Bagian baru pasal 11 ke-3 mempunyai maksud sama dengan apa yang diterangkan di atas mengenai bagian ke-4, yang berisikan ketentuan, bahwa pemakaian prive dari mobil pemerintah oleh pegawai tidak mempunyai akibat lenyapnya hak atas pembebasan dari pengenaan pajak (pasal 11 ke-4 baru). Akibat dari yang demikian itu sepatutnya adalah, bahwa kendaraan bermotor kepunyaan seorang pegawai negeri yang juga dipergunakan untuk keperluan dinas, berada di luar pengenaan pajak, apabila perolehan hak terjadi dalam hubungan jawatan, misalnya oleh karena peraturan menyicil dengan negara, atau dengan badan hukum pemerintahan lainnya ataupun disebabkan jabatan pemerintahan di negeri asing. Berlainan dengan di bagian ke-4, maka dalam hal-hal seperti ini dirasa perlu, untuk selalu dapat mengawasi perbuatan-perbuatan yang tak selaras dan oleh karena itu untuk hal-hal ini kesempatan perlu selalu ada untuk mengadakan peraturan-peraturan penyelenggaraannya yang lebih lanjut.
Sub IX ke-1 dan ke-2.
Ayat 1 yang baru dari pasal 12 kini disusun dengan kata-kata modern sebagai yang dinamakan "pembebasan diplomatik", sedang ayat ini dalam bagian ke-2 diperluas pula dengan pembebasan bagi wakil-wakil organisasi internasional yang akan kami tunjuk, dalam mana diingat organisasi-organisasi yang berdasarkan hukum antara bangsa-bangsa seperti U.N.O. dan alat-alatnya.
www.djpp.depkumham.go.id Pembebasan bagi para kepala dan penduduk tetap dari desa-desa preman dan orang-orang perdikan sebagai disebut dalam kalimat terakhir dari ayat ini dalam susunan negara sekarang tidak dirasakan pula untuk dipertahankan. Demikian itu berlaku pula pada pembebasan pajak atas dasar pertama bagi penjabat-penjabat Pamong Praja yang disebut pada ayat 1 a. Karena sekarang Presiden Republik Indonesia dan para Menteri tidak pula diberi pembebasan maka ayat 1 a harus dihapuskan.
Sub X. Berhubung dengan yang telah diterangkan pada IX, aline ke-2 maka pencabutan pasal 13 tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Sub XI. Berhubung dengan usul untuk mencabut pungutan atas dasar ke-3, ke-4 (sebagian) dan ke-5 serta pungutan khusus yang direncanakan atas otomobil- otomobil mewah, maka redaksi dari pasal 14 memerlukan perubahan yang luas.
Bagian-bagiannya dikurangi menjadi sebanyak 5 (a s/d f) yang menyebabkan pasal itu menjadi lebih jelas pula.
Bagian-bagian a /sd d tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Setelah adanya apa yang dibentangkan dalam bagian umum dari penjelasan ini maka penjelasan mengenai bagian-bagian e dan f kini cukup diberikan sebagai berikut.
Otomobil-otomobil sepanjang tidak terkena tarip dari bagian f-yaitu otomobil- otomobil yang dalam melakukan ordonansi ini tidak dianggap
sebagai kendaraan mewah-dibebani pajak sejumlah Rp. 300,- setahun. Mulai dengan tahun 1953 otomobil-otomobil mewah dikenakan pajak khusus, yang unsur-unsurnya disebutkan bagian e yaitu: a. pajak berjumlah paling sedikit Rp. 500,- dan paling banyak Rp.5000,- tiap tahun, b. untuk tiap otomobil mewah, c. Tidak diperuntukkan pengangkutan umum. Sudah barang tentu, sebagai halnya golongan sub d terhadap mobilmobil mewah ini pula tetap berlaku sepenuhnya pembebasanpembebasan menurut pasal 1 (baru) ke-1 sampai dengan ke-5 itu. Ada dikandung maksud untuk mengatur teknik-mengerjakannya pemungutan khusus ini dalam peraturan-peraturan pelaksanaan untuk mana diadakan hak dalam penutup dari bagian e. Ordonansi ini bukan tempatnya untuk memuat segala hal ihwal teknik dan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk sedapat mungkin mencegah penghindaran dari tarip yang mengakas (bijzonder stringent) ini. Dipandang dari sudut hukum negara adanya keberatan terhadap hal ini makin berkurang, karena sendi-sendi dari pungutan ini dicantumkan dalam Undang- undang Darurat. Kami bermaksud untuk menggantungkan ketentuan sifat mewah atau tidaknya sesuatu otomobil pada keadaan-keadaan obyektip, di antaranya: beratnya, besarnya ciylinder, harganya dan sebagainya; sehingga terlebih dahulu dihindarkan adanya pertentangan tafsiran; begitu pula atas dasar keadaan-keadaan obyektip ini akan disusun tarip yang berbeda-beda dari sekurang-kurangnya Rp. 500,- dan sebanyak-banyaknya Rp. 5000,-.
www.djpp.depkumham.go.id
Sub XII ke-4, XVII, XVIII, XX, XXII/XXIV ke-1 dan ke-7 dan XXVI.
Selain daripada perubahan-perubahan fiskal teknis maka karena keadaan-keadaan dalam tata-negara telah berubah perlu juga diadakan perubahan- perubahan dalam hubungan hukum negara (dipersilahkan melihat pasal 14 ayat 4 pasal 24, pasal 26 ayat 2, pasal 36a dan pasal 41 ayat 1 ke-1 dan ayat 6). Mengingat hal bahwa pembangunan organisasi pemerintahan Indonesia kini masih dalam tingkatan pertumbuhan, maka penunjukan seseorang penjabat atau sesuatu daerah dengan sengaja tidak diberikan dengan tegas, dengan menggunakan perkataan-perkataan. "bestuurshoofd", "Kepala pemerintahan" dan "bestuursgebied" "daerah pemerintahan". Penegasan lebih lanjut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Kami beranggapan bahwa untuk menjalankan kekuasaan fiskal yang diberikan kepada "Kepala pemerintahan" dan "bestuursgebied" "daerah pemerintahan". Penegasan lebih lanjut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Kami beranggapan bahwa untuk menjalankan kekuasaan fiskal yang diberikan kepada "Kepala daerah pemerintahan". para Bupati, Wali Kota dan Pamong Praja yang sejajar dengan mereka itu dapat dianggap memenuhinya.
Sub XIX. Dalam pasal 28 ayat 1 kekuasaan untuk menetapkan imbangan antara harga sewa dan harga perabot rumah tangga sekarang diberikan kepada Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan. Bukankah prakteknya demikian bahwa keputusan dari kepada daerah pemerintahan disandarkan atas nasihat teknis dari Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 670 www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 44
(1) Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuurshoofd (kepala pemerintahan daerah)", maka itu artinya mereka yang menjabat jabatan pamongpraja yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri Dalam Negeri, masing-masing menurut daerah pemerintahannya. (2) Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuursgebeid atau daerah pemerintahan", maka itu artinya daerah jabatan dari seseorang kepala pemerintahan (bestuurshoofd)".
XXVII. Pasal 46 dihapuskan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa adalah perlu untuk mengenakan suatu pemungutan pajak yang istimewa atas pemegang mobil-mobil mewah yang tidak dipakai dalam lalu-lintas umum ;
- bahwa selanjutnya cara pemugutan pajak menurut ordonansi pajak rumah tangga 1908 dan peristilahannya harus disesuaikan dengan keadaan perhubungan ketatanegaraan dan administratif kini;
Akan Pasal 89 dan Pasal 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
