kedudukan dan kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatra.
UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 2 (2/1949) Peraturan tentang kedudukan dan kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatra.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra mungkin memerlukan peraturan-peraturan yang istimewa dan/atau yang harus cepat diadakan;
- bahwa perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan sukar, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tersebut mungkin tidak dapat menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat;
- bahwa oleh karena itu mungkin perlu ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri di daerah Sumatra;
Mengingat :
pasal 5 ayat 1, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden
tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
"UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN DAN
KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI YANG BERKEDUDUKAN DI SUMATRA".
Pasal 1.
Didaerah Sumatra dapat ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri.
Pasal 2.
Kepada Wakil Perdana Menteri tersebut dalam pasal 1 diberi kekuasaan, dalam keadaan yang memaksa, untuk daerah Sumatra atau sebagian dari daerah Sumatra, atas nama Presiden menetapkan Peraturan :
- yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-undang; Peraturan ini dinamakan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang;
- yang masalahnya seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah; Peraturan ini dinamakan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah.
Pasal 3.
- Didalam menjalankan kekuasaan menetapkan Peraturan seperti yang dimaksudkan dalam
pasal 2 sub a, Wakil Perdana Menteri diwajibkan mendengar lebih dahulu pertimbangan
sebuah Badan Penasehat yang anggautaanggautanya diangkat oleh Presiden.
- Susunan Badan Penasehat tersebut dalam ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4.
Peraturan-Peraturan Wakil Perdana Menteri termaksud dalam pasal 2 harus selekas-lekasnya
diberitahukan kepada Presiden.
Pasal 5.
Presiden berhak membatalkan atau mengubah suatu Peraturan Wakil Perdana Menteri termaksud dalam pasal 2, seberapa dapat setelah mendengar pertimbangan Wakil Perdana Menteri.
Pasal 6.
Jika suatu Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang mendapat persetujuan Presiden, maka selekaslekasnya, Peraturan tersebut dimajukan oleh Presiden kepada Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Terhadap Peraturan ini berlaku aturan-aturan dalam pasal 22 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Pasal 7.
- Kepada Wakil Perdana Menteri oleh Presiden dapat diberikan hak atas nama Kabinet atau atas nama salah seorang Menteri, mengambil segala keputusan pelaksanaan pemerintahan (executief) yang dipandang perlu untuk mewujudkan stabilisasi dan penyehatan diberbagai lapangan pemerintahan di Sumatra.
- Dalam keadaan yang memaksa kepada Wakil Perdana Menteri oleh Presiden dapat diberikan hak mengambil, atas nama dan sambil menunggu pengesahan Presiden, sesuatu keputusan, yang termasuk kekuasaan pemerintahan Presiden.
Pasal 8.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta. pada tanggal 30 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SUSANTO TIRTOPRODJO.
Acting Perdana Menteri,
HAMENGKU BUWONO IX.
Diumumkan pada tanggal 30 September 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PENJELASAN.
UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1949. TENTANG
KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI
YANG BERKEDUDUKAN DI SUMATRA.
Penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra mungkin memperlukan peraturan-peraturan yang istimewa, menyimpang dari peraturan yang ada, atau memperlukan lekas diadakan peraturan, padahal masalahnya harus diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan masih sukar adanya, sehingga menunggu Peraturan dengan Undangundang atau dengan Peraturan Pemerintah mungkin akan sangat menghambat atau merugikan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut. Dalam keadaan demikian maka perlulah Wakil Pemerintah yang tertinggi yang berkedudukan di Sumatra, buat sementara selama perhubungan masih belum baik, dikuasakan, jika keadaan memaksa, membuat peraturan yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Peraturan tersebut, sebagai Peraturan Darurat, berlaku selama belum ada pencabutan atau perubahan oleh instansiinstansi yang berhak. Kekuasaan yang diberikan ini, tidak mengurangi hak dari Pembentuk Undang-undang dan Pembentuk Peraturan Pemerintah. Maka dari itu Presiden sebagai Pembentuk Peraturan Pemerintah atau sebagai bagian dari Pembentuk Undang-undang harus segera diberitahukan tentang adanya suatu Peraturan Darurat termaksud.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra
mungkin memerlukan peraturan-peraturan yang istimewa dan/atau yang harus cepat
diadakan;
- bahwa perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan sukar, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tersebut mungkin tidak dapat menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat;
- bahwa oleh karena itu mungkin perlu ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri di daerah Sumatra;
pasal 5 ayat 1, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden
tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
