UU
Berlaku
PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu mengesahkan Perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir tertanggal Cairo 21 bulan Rajab tahun 1366 bersamaan dengan hari tanggal 10 bulan Juni 1947;
MENGINGAT
pasal 4 Perjanjian tersebut; Perundang-undangan Mengingat pula : pasal 5 dan pasal 11 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Peraturan Presiden tanggal ditjen16 Oktober 1945 No. X;
